Minggu, 24 Januari 2010

AD ART FTBM Jateng

PENGURUS WILAYAH FORUM TAMAN BACAAN MASYARAKAT

JAWA TENGAH (PW.FTBM JATENG)

Sekretariat : Jl. Banget Prasetya VI No.218 Bangetayu Kulon Semarang

Telp.: 024 76586552 HP. 0817456249

KATA PENGANTAR

Seraya memanjatkan Puji Syukur kehadirat Illahi Robbi, Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) telah terbentuk.

Pembentukan forum ini didasari oleh keinginan bersama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah bidang Pendidikan Non Formal dan Stakhoder (Komunitas Baca Indonesia) untuk meningkatkan budaya baca masyarakat Indonesia.

Semoga FTBM menjadi organisasi yang mandiri dan profesional serta akan memberikan kontribusi kepada bangsa dalam upaya meningkatkan budaya baca, sehingga tercipta masyarakat gemar belajar (Learning Society) yang terbebas dari keterbelakangan dan kemiskinan.

Tidak ada keberhasilan tanpa kebersamaan, maka FTBM harus senantiasa membangun jejaring, komunikasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan cita-cita bersama.

Untuk mewujudkan harapan di atas, FTBM telah memiliki acuan organisasi yang dihasilkan melalui Musyawarah Pimpinan Wilayah, berupa Anggaran Dasar Rumah Tangga AD/ART, program kerja dan kepengurusan PW-FTBM periode 2009-2012, hanya kepada Allah-lah kitamemohon agar usaha kita terkabul

Semarang, April 2008

PW-FTBM

Aguh Asip Faroyo, S.Ag, M.Pd.I

Ketua

PENGURUS WILAYAH FORUM TAMAN BACAAN MASYARAKAT

JAWA TENGAH (PW.FTBM JATENG)

Sekretariat : Jl. Banget Prasetya VI No.218 Bangetayu Kulon Semarang

Telp.: 024 76586552 HP. 0817456249

KATA SAMBUTAN

Indonesia masih memiliki 15 juta penduduk usia produktif yang masih belum mendapat hak pendidikan, mereka masih buta baca, tulis dan hitung. Dalam upaya pemberantasan maka keberadaan Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) merupakan upaya strategis, terutama menjalin komunikasi antar TBM seluruh wilayah propinsi Jawa Tengah. Taman Bacaan Masyarakat merupakan tempat yang mudah dijangkau, didatangi masyarakat, dimana terdapat judul Buku, koran, Tabloid, Komik, serta bacaan lainnya yang sesuai dengan kultur masyarakat.

Dengan demikian misi FTBM harus mampu membentuk keberhasilan gerakan pemberantasan buta aksara dengan menjadikan TBM sebagai sarana pemeliharaan Aksarawan baru agar tidak kembali buta aksara lagi. Dan TBM akan menjadi syarat pelengkap pada lingkungan masyarakat dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia.

Dengan demikian Taman Bacaan Masyarakat akan terus memberkan peningkatan Sumber daya TBM, meliputi pengelolaan, organisasi, koleksi bacaan dan sarana prasarana.

Forum Taman Bacaan Masyarakat, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memfasilitasi lahir dan berkembangnya FTBM.

Akhirnya, kami berharap FTBM akan memberi warna baru meningkatkan budaya baca masyarakat di propinsi Jawa Tengah.

Semarang, April 2008

PW-Forum Taman Bacaan Masyarakat

Aguh Asip Faroyo, S.Ag, M.Pd.I

Ketua

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………… 1

KATA SAMBUTAN……………………………………………………………….. 2

DAFTAR ISI……………………………………………………………………….. 3

ANGGARAN DASAR (AD)………………………………………………………. 4

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)………………………………………… 9

PROGRAM KERJA PERIODE 2008-2012…………………………………….. 12

DESKRIPSI KERJA PENGURUS………………………………………………. 16

SUSUNAN KEPENGURUSAN………………………………………………….. 20

Lampiran-lampiran :

1. Kepengurusan FTBM Periode 2009-2012

2. Target yang telah di capai Forum TBM Propinsi Jateng Masa Bhakti 2009-2012

3. Rencana Program FTBM Tahun 2009-2012

4. Data TBM tahun 2008

5. Format Instrumen pendataan TBM

ANGGARAN DASAR

FORUM TAMAN BACAAN MASYARAKAT


Mukadimah

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan terdorong oleh rasa tanggung jawab untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya serta meningkatkan harkat dan martabatnya, maka perlu dilakukan pembangunan pendidikan yang komprehensif agar dapat terwujud sumber daya manusia yang berkualitas dan berbudaya tinggi.

Kenyataan menunjukkan tingginya akan buta aksara di Indonesia berdampak pada tingginya angka kemiskinan, rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, tingginya angka putus sekolah, tingginya pengangguran, dan rendahnya mutu kesehatan dan gizi masyarakat.

Salah satu upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan (dalam hal ini TBM) adalah dengan memfasilitasi, dan membina TBM agar terwujud budaya baca yang bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat.

Keberhasilan membangun budaya baca sangat ditentukan oleh peran TBM dalam mendorong warga masyarakat untuk aktif belajar melalui buku-buku bacaan yang tersedia di TBM.

Dengan berbagai pertimbangan di atas dan tuntutan kebutuhan akan perlunya suatu wadah tempat terhimpun TBM di Jawa Tengah Indonesia agar dapat saling berbagi informasi dan pengalaman, maka dipandang perlu adanya Forum Taman Bacaan Masyarakat.

Berdasarkan musyawarah pembentukan Forum Taman Bacaan Masyarakat di Jawa Tengah, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Nama Organisasi ini adalah Forum Taman Bacaan Masyarakat yang diisngkat FTBM.

Pasal 2

Waktu

FTBM didirikan pada tanggal 20 September 2005 di Semarang Jawa Tengah sampai waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Kedudukan

FTBM berkedudukan di Semarang Jawa Tengah

Pasal 4

Asas dan Dasar

FTBM berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Pasal 5

Sifat

Organisasi ini bersifat demokratis, mandiri dan profesional

BAB II

Maksud dan Tujuan

Pasal 6

Nama

Maksud dari FTBM adalah turut mendukung terwujudnya cita-citanya bangsa Indonesia seperti tertuang dalam mukadimah UUD 1945, yaitu memiliki sikap profesional, empati, dan penuh dedikasi serta berpegang teguh pada prinsip memberdayakan masyarakat untuk keluar dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

Pasal 7

Tujuan

Tujuan dari pembentukan FTBM ini adalah :

1. Mengoptimalkan peran TBM dalam mengembangkan budaya baca masyarakat sehingga tercipta masyarakat gemar belajar yang berdampak pada peningkatan mutu sumber daya manusia.

2. Membangun kerja sama antar TBM sehingga TBM dapat menjadi pusat pembelajaran, pemberdayaan serta peningkatan kebutuhan belajar masyarakat sekitar

3. Sebagai wadah komunikasi dan interaksi positif dan konstruktif yang bersifat kekeluargaan diantara pengelola TBM seluruh Jawa Tengah, antar pengelola TBM dengan pemerintah maupun dengan pihak-pihak lain dalam maupun di luar negeri.

4. Mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa TBM di Jawa Tengah dalam memelihara warga belajar pendidikan keaksaraan yang dinilai telah bebas buta aksara sehingga tidak kembali buta aksara.

5. Memelihara semangat kerja dan nilai-nilai luhur pengabdian TBM terhadap masyarakat.

Pasal 8

Visi

Visi Forum Taman Bacaan Masyarakat adalah :

Organisasi yang demokratis, mandiri, dan profesional dalam rangka mewujudkan TBM sebagai pusat pembelajaran dan pembudayaan kebiasaan membaca masyarakat, sehingga terbentuk masyarakat gemar belajar (learning society) yang bebas dari keterbelakangan dan kemiskinan.

Pasal 9

Misi

Misi Forum Taman Bacaan Masyarakat adalah :

1. Membantu keberhasilan gerakan pemberantasan buta aksara dengan menjadikan TBM sebagai sarana pemeliharaan keaksaraan masyarakat agar aksarawan baru tidak menjadi buta aksara kembali.

2. Memprakarsai, memfasilitasi, dan mengembangkan berbagai usaha pembinaan dalam rangka meningkatkan sumber daya TBM, yang meliputi organisasi, sarana prasarana, koleksi bacaan dan pengelola.

3. Mewadahi, menyalurkan aspirasi, dan prakarsa pengelola TBM dalam upaya meningkatkan minat baca masyarakat.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 10

Organisasi

Struktur organisasi Forum Taman Bacaan Masyarakat terdiri atas : Pembina, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah di Tingkat Propinsi dan Pengurus Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 11

Pembina

Ayat 1

Badan Pembina pada Tingkat Propinsi terdiri atas :

1. Direktur Jendral Pendidikan Non Formal

2. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

3. Direktur Pendidikan Masyarakat

4. Kepala Sub Direktorat Pendidikan Keaksaraan

Ayat 2

Badan Pembina pada Tingkat Propinsi terdiri atas :

1. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi

2. Kepala Perpustakaan Propinsi

3. Kepala Sub Dinas yang membidangi Pendidikan Non Formal

Pasal 12

Pengurus

Pengurus Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia

Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibu Kota Propinsi

Pengurus Daerah berkedudukan di Kabupaten/Kota

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 13

Anggota Forum Taman Bacaan Masyarakat adalah Taman Bacaan Masyarakat yang diselenggarakan baik oleh individu, kelompok maupun lembaga seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau organisasi masyarakat lainnya yang secara sukarela mengajukan permintaan anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pasal 14

Hak-hak Anggota

Setiap anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :

1. Hak memilih dan dipilih

2. Hak bicara, mengajukan pendapat, dan saran untuk kemajuan organisasi

3. Hak mendapat bantuan dalam rangka meningkatkan layanan TBM

Pasal 15

Kewajiban Anggota

1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan-keputusan organisasi.

2. Membela dan menjunjung nama baik organisasi Forum Taman Bacaan Masyarakat.

3. Menolak setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.

4. Melaksanakan Keputusan organisasi.

BAB V

MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, KUORUM DAN KEPUTUSAN

Pasal 16

Musyawarah

Musyawarah organisasi terdiri atas :

a. Musyawarah Nasional

b. Musyawarah Wilayah

c. Musyawarah Daerah

d. Rapat Kerja

Pasal 17

Wewenang Musyawarah

1. Musyawarah Nasional forum tertinggi yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali, dengan wewenang :

a. Menetapkan dan ataumengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

b. Menetapkan program kerja organisasi

c. Memilih dan menetapkan Ketua FTBM

d. Menetapkan keputusan-keputusan lain

2. Musyawarah Wilayah forum di tingkat Propinsi yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali paling lambat 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Nasional, dengan wewenang :

a. Menetapkan program kerja dan Pengurus Wilayah

b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Daerah

c. Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah

3. Musyawarah Daerah adalah forum tinggi di Kabupaten. Kota yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali, paling lambat 2 (dua) bulan setelah musyawarah Propinsi dengan wewenang :

a. Menetapkan program kerja dan Pengurus Daerah

b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Daerah

c. Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah

Pasal 18

Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Wilayah

1. Rapat kerja merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi serta penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan rencana pelaksanaan kerja selanjutnya.

2. Rapat kerja diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.

Pasal 19

Kuorum dan Pengambilan Keputusan

1. Musayawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan 18 dalam anggaran dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh setengah tambah satu dari jumlah peserta yang hadir.

2. Pengambilan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh setengah tambah satu dari jumlah yang hadir.

3. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil pada ayat 1 dan 2.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 20

Keuangan organisasi diperoleh dari :

a. Sumbangan yang tidak mengikat

b. Usaha-usaha lain yang sah

c. Instansi pembina

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21

Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Musyawarah Nasional

Pasal 22

1. Pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam suatu forum musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.

2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

BAB VIII

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 23

1. Peraturan-peraturan dan atau kebijakan yang ada, tetap berlaku selama hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX

PENUTUP

Pasal 24

Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan :

Ditetapkan di : Semarang

Pada tanggal : April 2008

Ketua Sekretaris

Ttd Ttd

Aguh Asip Faroyo, S.Ag, M.Pd.I Tri Suwanto, S.Pd.I, MM.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM TAMAN BACAAN MASYARAKAT


BAB I

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 1

1. Untuk mewujudkan maksud seperti tercantum dalam Anggaran Dasar FTBM menyelenggarakan berbagai program kegiatan antara lain :

a. Pembinaan peningkatan profesionalisme dan kemampuan Pengelola TBM melalui pelatihan, lokakarya dan seminar.

b. Penelitian dan pengembangan tentang budaya baca dan perpustakaan.

c. Kerjasama dan kemitraan dengan instansi terkait, dunia usaha dan industri.

2. Untuk mewujudkan tujuan seperti tercantum dalam Anggaran Dasar FTBM melaksanakan kegiatan antara lain :

a. Menyalurkan aspirasi pengelola di seluruh wilayah Jawa Tengah kepada Pemerintah atau pihak lain

b. Membantu TBM membentuk jaringan kerja/mitra kerja dengan lembaga yang peduli dengan pengembangan budaya baca

c. Membantu pelaksanaan kerja sama antara TBM diseluruh Jawa Tengah

d. Membantu mengembangkan kegiatan minat baca masyarakat di seluruh Jawa Tengah.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 2

Struktur Organisasi Forum Taman Bacaan Masyarakat terdiri atas :

1. Forum Taman Bacaan Masyarakat Pusat (PP-FTBM) pada tingkat Nasional

2. Forum Taman Bacaan Masyarakat Wilayah (PW-FTBM) pada tingkat Propinsi

3. Forum Taman Bacaan Masyarakat Daerah (PD-FTBM) pada tingkat Kabupaten/ Kota.

Pasal 3

Kepengrusan Forum Taman Bacaan Masyarakat terdiri atas :

1. Pengurus Pusat untuk PP-FTBM Pusat

2. Pengurus Wilayah untuk PW-FTBM Propinsi

3. Pengurus Daerah untuk PD-FTBM Kabupaten/Kota

Pasal 4

(1) Pengurus Pusat Forum Taman Bacaan Masyarakat (PP-FTBM) terdiri atas :

- Pembina

- Ketua Umum

- Ketua

- Sekretaris Umum

- Sekretaris

- Bendahara Umum

- Bendahara

- Bidang-bidang

(2) Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu periode kepengurusan berikutnya.

(3) Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat adalah sebagai berikut :

a. Memimpin organisasi

b. Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Nasional

c. Melaksanakan Program Kerja dan keputusan lain yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

d. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, Pelatihan-pelatihan dan pertemuan ilmiah lainnya.

e. Melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Wilayah dan Daerah

Pasal 5

Pengurus PW FTBM

(1) Susunan Pengurus Wilayah Forum Taman Bacaan Masyarakat terdiri atas :

- Pembina

- Ketua

- Sekretaris

- Bendahara

- Bidang-bidang

(2) Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah, dan disahkan oleh Pengurus Pusat untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu periode masa jabatan kepengurusan.

(3) Tugas dan Kewajiban Pengurus Wilayah adalah sebagai berikut :

a. Melaksanakan kebijakan dari Pengurus Pusat yang ditetapkan Musyawarah Nasional

b. Menyelengganarakan Musyawarah Wilayah dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Wilayah

c. Untuk melaksanakan tugas (3) a dan b di atas Pengurus Wilayah wajib membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat.

Pasal 6

Pengurus Daerah

Pengurus PD FTBM

(1) Susunan Pengurus Wilayah Forum Taman Bacaan Masyarakat terdiri atas :

- Pembina

- Ketua

- Sekretaris

- Bendahara

- Bidang-bidang

(2) Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah, dan disahkan oleh Pengurus Pusat untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu periode masa jabatan kepengurusan.

(3) Tugas dan Kewajiban Pengurus Wilayah adalah sebagai berikut :

a. Melaksanakan kebijakan dari Pengurus Pusat yang ditetapkan Musyawarah Daerah

b. Menyelengganarakan Musyawarah Daerah dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah

c. Untuk melaksanakan tugas (3) a dan b di atas Pengurus Wilayah wajib membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Wilayah.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Anggota Forum Taman Bacaan Masyarakat adalah Taman Bacaan Masyarakat

Pasal 8

Penerimaan Anggota

Syarat keanggotaan adalah :

1. Calon anggota mengajukan permintaan tertuls dan/atau mengisi formulir untuk menjadi anggota FTBM

2. Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat 1 di atas dipenuhi, maka TBM sepenuhnya menjadi anggota FTBM

3. Keanggotaan yang dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Keputusan Pengurus Wilayah

Pasal 9

Berakhirnya Keanggotaan

1. Karena mengundurkan diri

2. Karena institusinya bubar

3. Karena pelanggaran atau perbuatan yang merugikan organisasi dinyatakan dengan surat keputusan Pengurus Pusat atau Pengrus Wilayah/Daerah.

BAB IV

MUSYAWARAH WILAYAH

Pasal 10

Musyawarah Wilayah (Muswil)

1. Muswil diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus Wilayah

2. Teknis pelaksanaan Muswil sebagaimana diatur oleh ayat 1 ini ditetapkan oleh Pengurus Wilayah

BAB V

KEUANGAN

Pasal 11

1. Pengurus wajib bertanggung jawab atas setiap dana yang dimiliki, diterima dan dikeluarkan organisasi

2. Bendahara wajib membuat pembukuan dan laporan tertulis setiap enam (6) bulan sekali kepada pengurus di setiap tingkatan

BAB VI

PENUTUP

Pasal 12

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam peraturan Organisasi Forum selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Semarang

Pada tanggal : April 2008

Ketua Sekretaris

Ttd Ttd

Aguh Asip Faroyo, S.Ag, M.Pd.I Tri Suwanto, S.Pd.I, MM.

PROGRAM KERJA 2008 – 2012

PENGURUS WILAYAH

FORUM TAMAN BACAAN MASYARAKAT


I. VISI

Membentuk organisasi yang demokratis, mandiri dan profesional dalam rangka mewujudkan TBM sebagai pusat pembudayaan kebiasaan membaca masya, sehingga terbentuk masyarakat gemar belajar (learning society) yang terbebas dari keterbelakangan dan kemiskinan.

II. MISI

1. Membantu keberhasilan gerakan pemberantasan buta aksara dengan menjadikan TBM sebagai sarana pemeliharaan masyarakat agar aksarawan baru tidak menjadi buta aksara kembali

2. Memprakarsai, memfasilitasi, dan mengembangkan berbagai usaha pembinaan, dalam rangka meningkatkan sumber daya TBM, yang meliputi organisasi, sarana prasarana, koleksi bacaan dan pengelola

3. Mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa pengelola TBM dalam upaya meningkatkan minat baca masyarakat

III. TARGET MASA KEPENGURUSAN 2008-2012

1. Membentuk FTBM tingkat Kabupaten/Kota yang mampu mengembangkan berbagai usaha pembinaan, dalam rangka meningkatkan sumber daya TBM

2. Membentuk TBM sampai tingkat kecamatan dan desa (kelurahan)

3. Menyusun dan mendistribusikan acuan kerja TBM

IV. SASARAN TAHUN 2008-2012

A. Bidang Organisasi

1. Membentuk dan memantau pengurus FTBM diseluruh Kabupaten/Kota yang telah disepakati dalam rapat PW-FTBM

2. Mengadakan dan mendata perangkat keorganisasian/lembaga

3. Menyelenggarakan rapat rutin pengurus minimal 3 kali dalam setahun

B. Bidang Informasi dan Komunikasi

1. Menerbitkan media komunikasi cetak (majalah atau jurnal)

2. Membuat website

3. Mendata TBM yang akurat di seluruh propinsi Jawa Tengah

4. Menerbitkan dan mendistribusikan acuan pengelola TBM (berupa buku atau VCD) sebagai alat bantu penyelenggaraan TBM.

C. Bidang Penelitian dan Pengembangan

1. Merancang konsep kompetensi pengelola TBM

2. Memiliki modal TBM yang menjadi acuan pengembangan TBM

3. Merancang usulan dan gagasan untuk menyelenggarakan evaluasi TBM

4. Forum turut serta dalam kegiatan penelitian mengenai dampak program pengembangan budaya baca pembinaan TBM terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat

5. Menyelenggarakan lokakarya minimal 1 kali dalam setahun untuk menghasilkan model pengembangan minat budaya baca dan pembinaan TBM.

D. Bidang Program

1. Menjalin kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha dan industri, organisasi kemasyarakatan, LSM dan lembaga social lainnya sebagai pendukung program budaya baca dan pembinaan TBM

2. Mengadakan studi banding setahun sekali ke TBM acuan

3. Mengadakan pembinaan dan memberikan kemungkinan-kemungkinan program yang bisa dijalankan terhadap TBM diseluruh propinsi Jawa Tengah.

V. PROGRAM KERJA TAHUNAN 2008-2012

1. Berdirinya Lembaga TBM di daerah Kabupaten/Kota

Target : Awal September 2008 – Agustus 2012 telah berdiri

TBM di daerah Kabupaten/Kota minimal 75% sampai tingkat kecamatan dan desa (kelurahan).

Waktu Pelaksanaan : September 2008 – Agustus 2012

Metode Pelaksanaan : Kerjasama antara tim pengurus wilayah, Dinas

Pendidikan Kabupaten/Kota

Personalia Pelaksanaan : Pengurus Wilayah

Biaya : APBD/APBN

Sumber Dana : Usaha Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota dan

dukungan Ditjen PNF

2. Rapat Rutin Pengurus

Target : Diperoleh informasi hasil program kerja yang telah

dilaksanakan

Waktu Pelaksanaan : Januari, Mei, September 2008 – 2012

Metode Pelaksanaan : Ceramah dan diskusi

Personalia Pelaksanaan : Pengurus Wilayah

Biaya : APBD/APBN

Sumber Dana : Usaha Pengurus dan Ditjen PNF

3. Pendataan TBM Seluruh Kabupaten/Kota

Target : Adanya data akurat TBM seluruh Propinsi

Waktu Pelaksanaan : September 2008 – Desember 2012

Metode Pelaksanaan : Kerjasama dengan TLD dan PKBM Dinas

Pendidikan Kab/Kota

Personalia Pelaksanaan : Pengurus Kabupaten/Kota dibantu Pengelola TBM

Tingkat kecamatan dan Kelurahan

Biaya : APBD/APBN Kab/Kota

Sumber Dana : Usaha Pengurus Kabupaten/Kota dan

dukungan Ditjen PNF

4. Pelatihan Fasilitator Pengelola Taman Bacaan Masyarakat

Target : Terwujudnya pengelola dan fasilitator TBM yang

profesional

Waktu Pelaksanaan : Pebruari, Juli dan Nopember 2009, 2010, 2011,2012

Metode Pelaksanaan : Ceramah, Diskusi dan Tanya Jawab

Personalia Pelaksanaan : Pengurus Wilayah kerjasama dengan Dinas P dan K

Subdin PNF

Biaya : APBD/APBN

Sumber Dana : Usaha Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota dan

Ditjen PNF

5. Lokakarya

Target : Menghasilkan model dan acuan-acuan yang didapat

Waktu Pelaksanaan :

Metode Pelaksanaan : Diskusi

Personalia Pelaksanaan : Pengurus Wilayah kerjasama dengan Dinas P dan K

Subdin PNF

Biaya : APBD/APBN

Sumber Dana : Usaha Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota dan

Ditjen PNF

6. Usulan Penyelenggaraan Evaluasi Forum TBM bagi pengelola TBM yang ada di Daerah yang mendapatkan bantuan perintisan/ penguatan TBM.

Target : Tersusun usulan yang ditujukan kepada Dinas

Pendidikan Propinsi untuk menyelenggarakan evaluasi TBM tingkat Propinsi pada tahun 2009-20012

Waktu Pelaksanaan : Juli dan Desember tahun 2009-2012

Metode Pelaksanaan : Pelaporan

Personalia Pelaksanaan : Pengurus Wilayah kerjasama dengan Dinas P dan K

Subdin PNF

Biaya : APBD/APBN

Sumber Dana : Usaha Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota dan

Ditjen PNF

7. Penelitian Program Pengembangan Budaya Baca Pembinaan TBM

Target : Terwujudnya pengelola dan fasilitator TBM yang

profesional

Waktu Pelaksanaan : Setiap bulan Agustus 2009, 2010, 2011,2012

Metode Pelaksanaan : Ceramah, Diskusi dan Tanya Jawab

Personalia Pelaksanaan : Pengurus Wilayah kerjasama dengan Dinas P dan K

Subdin PNF

Biaya : APBD/APBN

Sumber Dana : Usaha Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota dan

Ditjen PNF

8. Studi Banding

Target : Kunjungan ke model unggulan TBM acuan yang

disepakati oleh FTBM

Waktu Pelaksanaan : Nopember 2011

Metode Pelaksanaan : Observasi, Tanya jawab, diskusi dll

Personalia Pelaksanaan : Pengurus Wilayah

Biaya : APBD/APBN

Sumber Dana : Usaha Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota dan

Ditjen PNF

9. Kemitraan dengan Pemerintah, Dunia Usaha dan Industri, Ormas, LSM dan Lembaga Sosial lainnya.

Target : Kemitraan dengan pihak pemerintah, Dunia usaha

Dan industri, Ormas, LSM dan Lembaga Sosial lainnya yang memiliki komitmen untuk mendukung program pengembangan budaya baca dan pembinaan TBM.

Waktu Pelaksanaan : Januari-Juli 2009 sampai 2012

Metode Pelaksanaan : MoU

Personalia Pelaksanaan : Pengurus Wilayah

Biaya : APBD/APBN

Sumber Dana : Usaha Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota dan

Ditjen PNF

10. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)

Target : Terevaluasi program kerja FTBM 2009-2012 dan

Terencananya program kerja

Waktu Pelaksanaan : Setiap Nopember pada tahun 2009-2012

Metode Pelaksanaan : Ceramah, Diskusi, workshop, kunjungan dan lain-lain

Personalia Pelaksanaan : Panitia Rakerwil dan Panitia Dikmas

Biaya : APBD/APBN

Sumber Dana : Usaha Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota dan

Ditjen PNF

DESKRIPIS KERJA PENGURUS WILAYAH

FORUM TAMAN BACAAN MASYARAKAT


DEWAN PEMBINA

Tugas :

1. Menjalankan fungsi konsultatif

2. Membantu memfasilitasi kebutuhan dan pemecahan permasalahan FTBM

3. Memberikan saran kepada FTBM

4. Memberikan saran kepada ketua bila terjadi persoalan yang sulit diselesaikan oleh pengurus khususnya yang berkaitan dengan penyimpangan terhadap visi dan misi FTBM

Ketua I

Tugas :

1. Bertanggungjawab pada keseluruhan kegiatan FTBM

2. Merancang dan merencanakan keseluruhan kegiatan FTBM setiap tahunnya, bekerjasama dengan Sekretaris dan Bidang-bidang

3. Memimpin setiap pertemuan rutin dan insidentil FTBM

4. Menjamin pengembalian keputusan yang demokratis dan melibatkan pengurus wilayah FTBM

5. Membina hubungan eksternal dengan lembaga dan pihak-pihak lain sesuai dengan visi dan misi FTBM

6. Mengetahui dan menyetujui pemasukan dan pengembangan TBM dan FTBM

7. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang dilakukan FTBM, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.

SEKRETARIS I

Tugas :

  1. Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan antar bidang dalam FTBM
  2. Merancang dan mengatur sistem pengarsipan FTBM, surat-menyurat, MoU, Proposal, laporan kegiatan, notulensi dan lain-lain
  3. Memberikan usulan dan masukan kepada Ketua tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan FTBM
  4. Melakukan pencatatan keputusan-keputusan atau jalannya pertemuan-pertemuan dalam FTBM dalam bentuk notulensi
  5. Bertanggung jawab pada pembuatan surat-menyurat, korespondensi, dan berkas-berkas administrasi lainnya demi kelancaran kegiatan FTBM

BENDAHARA I

Tugas :

  1. Mengusahakan dan mengelola dana organisasi
  2. Menandatangani bersama dengan Ketua semua surat berharga yang diterima atau dikeluarkan organisasi yang jumlah lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  3. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara tertulis dan rinci setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diminta oleh pengurus wilayah
  4. Membuat rencana keuangan untuk keperluan Rapat Kerja Wilayah dan Musyawarah Wilayah.

BENDAHARA II

Tugas :

  1. Mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran setiap kegiatan FTBM setiap minggunya
  2. Memegang dana kegiatan
  3. Melakukan Inventarisasi barang-barang FTBM
  4. Mengatur kelancaran distribusi dana dalam setiap kegiatan FTBM
  5. Bekerjasama dengan Bendahara I, membuat laporan keuangan bulanan yang harus dipertanggung jawabkan pada Ketua Umum dan pengurus lainnya

KETUA II

Tugas :

  1. Mengajukan usul dan saran kepada Ketua I tentang rencana kegiatan FTBM
  2. Bekerjasama dengan Ketua II dalam membuat rancangan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan FTBM
  3. Merencanakan dan merancang kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam bidang Informasi dan komunikasi dan Bidang Program
  4. Bertanggung jawab pada kelancaran jalannya kegiatan dalam 2 bidang di atas
  5. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam bidang informasi dan komunikasi dan Bidang Program
  6. Memberikan laporan kemajuan baik secara lisan maupun secara tertulis tentang kemajuan dan permaslaahan dalam 2 bidang di atas kepada KetuaI dan pengurus FTBM
  7. Bekerjasama dengan Ketua I, Sekretaris I, Bendahara I dalam menjaga kerjasama dengan lembaga lain untuk kegiatan maupun pencairan dana.
  8. Mewakili Ketua jika berhalangan.

SEKRETARIS II

Tugas :

  1. Mengajukan usul dan saran kepada Ketua Umum tentang rencana kegiatan FTBM
  2. Bekerjasama dengan Ketua II dalam membuat rancangan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan FTBM
  3. Merencanakan dan merancang kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam bidang penelitian, pengembangan, bidang organisasi dan pengembangan SDM
  4. Bertanggung jawab pada kelancaran jalannya kegiatan dalam 2 bidang di atas
  5. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam bidang bidang penelitian, pengembangan, bidang organisasi dan pengembangan SDM
  6. Memberikan laporan kemajuan baik secara lisan maupun secara tertulis tentang kemajuan dan permaslaahan dalam 2 bidang di atas kepada KetuaI dan pengurus FTBM
  7. Bekerjasama dengan Ketua I, Sekretaris I, Bendahara I dalam menjaga kerjasama dengan lembaga lain untuk kegiatan maupun pencairan dana.
  8. Mewakili Ketua jika berhalangan.

BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Tugas :

1. Berperan sebagai pusat informasi dan data mengenai Taman Bacaan Masyarakat

2. Membuat media komunikasi yang dapat dimanfaatkan oleh para anggota FTBM untuk saling mengenal dan saling bertukar pikiran secara berkala baik berupa website, newsletter, bulletin, forum diskusi dan internet

3. Mengemas informasi tentang FTBM berua profil organisasi dan kegiatan yang dapat diakses dengan mudah baik oleh anggota maupun oleh masyarakat umum

4. Menjalankan fungsi kehumasan dengan membuat materi sosialisasi seluruh kegiatan FTBM untuk masya, pemerintah dan pengusaha yang dapat berupa leaftlet, poster, banner, boklet, video, iklan, slot di radio, TV, koran, majalah dll

5. Mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan setiap bidang FTBM

6. Bekerjasama dan melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain sejenis pada FTBM kabupaten/kota

BIDANG PROGRAM

Tugas :

  1. Merancang, mengusulkan dan mengkoordinasikan kegiatan FTBM
  2. Bertanggung jawab terlaksananya kegiatan rutin FTBM dan kegiatan lain yang telah disepakati oleh Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara I
  3. Mengatur jalannya kegiatan-kegiatan dalam FTBM baik yang dilakukan oleh FTBM maupun TBM agar tidak menyimpang dari tujuan, visi dan misi FTBM
  4. Membuat laporan FTBM
  5. Merancang dan mengusulkan isi acara rutin atau acara baru kepada Ketua I
  6. Menghubungi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengisian acara
  7. Menyimpan alat-alat dan perlengkapan yang dibutuhkan
  8. Bertanggung jawab pada jalannya acara yang telah disepakati pada hari yang telah ditetukan
  9. Menjaga kemungkinan untuk bekerjasama dengan pihak lain untuk pengisian acara
  10. Menyalurkan aspirasi anggota FTBM
  11. Bekerjasama dan melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain sejenis pada FTM kabupaten/kota

BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Tugas :

  1. elakukan penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan Taman Bacaan Masyarakat dan peningkatan minat baca/belajar dalam masyarakat baik penggunaan data primer maupun sekunder
  2. Bekerjasama dengan bidang-bidang program, menyelenggarakan semnar, workshop, kelompok kerja untuk pengembangan TBM dan peningkatan minat baca dan belajar masyarakat
  3. Menyusun acuan atau panduan dan kriteria dalam rangka pengembangan Taman Bacaan Masyarakat dan peningkatan minat baca/belajar dalam masyarakat

BIDANG ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA

Tugas :

  1. Membina keanggotaan dan keorganisasian Forum Taman Bacaan Masyarakat
  2. Bekerjasama dengan Bidang Program dalam menyelenggarakan pelatihan bagi para anggota FTBM
  3. Merancang mekanisme peningkatan kapasitas para fasilitator/relawan
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi jalannya kegiatan-kegiatan organisasi FTBM
  5. Bekerjasama dan melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain dan bidang sejenis pada FTBM kabupaten/kota

SUSUNAN ORGANISASI PENGURUS WILAYAH

FTBM PERIODE 2009-2012

JAWA TENGAH


PROFIL PENGURUS WILAYAH

FORUM TAMAN BACAAN MASYARAKAT (FTBM)PERIODE 2009-2012

Sekretariat : Jl. Banget Prasetya VI No.218 Bangetayu Kulon Kec. Genuk Kota Semarang Telp. (024) 765 86552 HP. 081 456249